Inhu,skinusantara.com – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu terhadap putusan bebas dua terdakwa kasus korupsi penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam hal ini, terpidana Abdul Karim als Karim bin Muslim Yance selaku Petugas Ukur BPN Indragiri Hulu dan Zaizul bin (Alm) Ilyas selaku anggota Panitia A sekaligus eks Lurah Pangkalan Kasai, yang sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, kini resmi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp1.701.450.000 ini bermula pada rentang tahun 2015 hingga 2016 di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
Para terdakwa terbukti secara bersama-sama menyalahgunakan wewenang dan jabatan mereka dalam menerbitkan SHM Nomor: 05.03.08.01.1.06919 atas nama (Almh) Martinis di atas lahan yang mereka ketahui merupakan aset milik Pemkab Inhu dan telah bersertifikat sejak tahun 2004.
Atas perbuatan tersebut, JPU sebelumnya menuntut Abdul Karim dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta, sementara Zaizul dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda serupa.
Meskipun sebelumnya majelis hakim PN Pekanbaru sempat memvonis bebas keduanya pada 22 September 2025, JPU langsung mengajukan kasasi keesokan harinya.
Di bawah kepemimpinan Hakim Ketua Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Mahkamah Agung melalui putusan nomor 2546 K/Pid.Sus/2026 dan 2548 K/Pid.Sus/2026 tanggal 6 April 2026 membatalkan vonis bebas tersebut dan menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair.
Menindaklanjuti putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Inhu resmi mengeksekusi kedua terpidana ke Rumah Tahanan Negara Kelas II Rengat pada Rabu,29 Juli 2026.
” Hari ini kedua terpidana langsung kami eksekusi di Rutan kelas II Rengat, ” ucap Leonard Sarimonang Simalango,SH,MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Kusus Kejari Inhu kepada awak media.riz
