Pekanbaru,skinusantara.com – Penyelesaian konflik antara masyarakat dan perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan hutan menjadi salah satu isu yang dibahas Pemerintah Provinsi Riau bersama PT Patala Unggul Gesang (PUG).
Pembahasan tersebut berlangsung dalam audiensi Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, dengan Direktur Utama PUG, Nazir Foead, di Ruang Kerja Sekda Provinsi Riau, Rabu (28/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas perkembangan program remediasi yang telah diuji coba selama hampir dua tahun. Program ini diarahkan untuk mengakui persoalan masa lalu dan mendorong pelaksanaan langkah perbaikan, terutama ketika kegiatan perusahaan bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat.
Syahrial Abdi menilai penyelesaian konflik sosial memerlukan dialog terbuka dan keterlibatan masyarakat sebagai pihak yang merasakan langsung dampak persoalan. Setiap upaya perbaikan, menurutnya, perlu diarahkan pada penyelesaian yang adil, terukur, dan berkelanjutan.
“Penyelesaian konflik sosial membutuhkan dialog yang terbuka dan keterlibatan masyarakat sebagai pihak yang merasakan langsung dampaknya. Setiap upaya perbaikan perlu diarahkan pada penyelesaian yang adil, terukur, dan berkelanjutan,” ucapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi antara masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, akademisi, dan tokoh adat dalam mencari jalan keluar atas persoalan yang telah berlangsung. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat membantu membangun kesepakatan yang dapat dilaksanakan serta mencegah berulangnya konflik serupa.
“Kita perlu memastikan bahwa masyarakat memperoleh ruang untuk menyampaikan aspirasi dan terlibat dalam proses penyelesaian masalah. Kolaborasi seluruh pihak menjadi bagian penting untuk membangun hubungan yang lebih baik antara masyarakat dan perusahaan,” tambahnya.
Sementara itu, Nazir Foead menjelaskan bahwa program remediasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengalaman dan berdialog dengan perusahaan mengenai persoalan yang pernah terjadi. Proses tersebut diharapkan menghasilkan kesepakatan yang menjadi dasar perbaikan, dengan tanggung jawab pembiayaan remediasi dibebankan kepada perusahaan yang bertanggung jawab atas persoalan masa lalu.
“Remediasi merupakan langkah untuk mengakui persoalan yang pernah terjadi pada masa lalu dan bagaimana memperbaikinya. Dalam proses ini, masyarakat diberi ruang untuk berdialog dan bernegosiasi dengan perusahaan agar penyelesaian yang dicapai dapat menjadi dasar perbaikan ke depan,” tuturnya.
Ia mengatakan, dialog lanjutan direncanakan berlangsung pada 17 November mendatang di Pekanbaru. Masyarakat akan menjadi pembicara utama untuk menyampaikan pengalaman selama mengikuti proses remediasi, termasuk dialog dengan perusahaan dan kesepakatan yang telah dicapai.
“Pada dialog mendatang, masyarakat akan menceritakan sendiri proses yang mereka jalani selama dua tahun, termasuk dialog dengan perusahaan dan dukungan dari berbagai pihak. Kami ingin melihat hasil uji coba ini secara langsung, terutama kesepakatan yang dapat memperbaiki kondisi masyarakat ke depannya,” tutupnya.mcr<
