Kapolrestabes Medan Paparkan Kasus Turnamen Futsal

Medan,skinusantara.com
Tersangka di dalam kasus turnamen futsal cup di Gedung Olah Raga/GOR Serba Guna ,di Jalan Willem Iskandar Percut Sei Tuan Deli Serdang.yang sempat viral di mensos sosial belakangan ini.Personil kepolisian yang terlibat akan dikenai sanksi.

Tersangka yang ditetapkan yakni Bania Teguh Ginting Suka(44) Warga Jalan Melaka.Sari Duren Sawit Jakarta Timur/Jalan Bromo Gg.Ikhlas Medan Denai.

Dia merupakan ketua penitia pelaksana Turnamen Fun Futsal Cup yang buat kerumunan masa.Dia juga diduga telah memalsukan tanda tangan anggota Polri.Selain itu polisi juga telah menahan tersangka

“Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan,”kata Kapolrestabes Medan Kombespol Riko Sunarko,rabu sore 03/02/2021,di halaman apel Polrestabes Medan.

Riko memaparkan,penitia pelaksana turnamen fun futsalCup diduga telah mencatut nama polri.Mereka membuat logo seolah.olah kegiatan itu diikutin tim polda Sumut,delapan spanduk dengan logo itu telah disita sebagai barang bukti.

Tersangka diketahui membuat permohonan peminjaman Gor mini untuk periode 23-31 januari 2021 ke Dinas pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut,Padahal mereka belum melengkapi persyaratan,seperti izin aparat berwenang dan rekomendasi dari Satgas Covit-19 Sumut.

Untuk memuluskan perizinan dari Dispora Sumut,Bania menyatakan seolah – olah kegiatan itu diselenggarakan Polda Sumut.Dia juga diduga memalsukan tanda tangan dua personel Polri pada dokumen yang diserahkan ke Dispora.

“Pihak Dispora Sumut memberikan syarat untuk peminjaman gedung itu.Salah satunya,pertandingan harus digelar tanpa penonton.Pada 23-30 Januari betul tanpa penonton.Namun pada final tanggal 31,Saudara Bania melalui medsos Instagram membuat pengumuman akan diadakan pertandingan final.yang bersangkutan bekerja sama dengan beberapa sponsor.Dari kerja sama itu tersangka menerima keuntungan Rp12 juta,’jalas Rico.

Rico memastikan Polrestabes Medan dan jajaran tidak memiliki tim futsal,begitu pula dengan Polsek di jajarannya.

Sementara para pertandingan final Fun Futsal Cup, yang viral di media sosial,mempertemukan tim dari polsek Medan Kota melawan Al-Wasliyah Tanjung Balai.Diduga ada porsonel Kepolisian yang turut bertanding,”Kalau ada personel yang  terlibat kita pastikan akan diproses,” jelas Rico.

BacaMabes Polri Akan Periksa Polsek Medan Kota Dalam Kasus Futsal

Tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini.Sementara untuk Bania dikenakan pasal pelangaran protokol kesehatan sesuai UU Karantina Kesehatan dan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.” Untuk pelangaran prokes maksimal 1 tahun, kalau pasal 263 ancamannya 5 tahun penjara,” tutup Rico.yahya

Pos terkait