Medan,skinusantara.com
Seorang pria dengan berinisial AR (43) warga Medan Johor yang diamankan unit Reskrim Polsek Medan Kota.
Informasi yang di terima oleh awak media,Kapolsek.Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SIK yang disampaikan melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel mengatakan, bahwa pelaku berhasil diamankan petugas di Jalan Brigjen Katamso Kel,Sei Mati Medan Selasa 11/5^2021 sekitar pukul 11.00 wib.
Awalnya petugas merasa curiga kepada pelaku yang keluar dari lokasi yang selama ini, dijadikan tempat transaksi Narkoba yang di informasinya di dapat dari masyarakat.pelaku dengan mengunakan sepeda motor, kata Kanit Marvel yang di dampingin Panit I Reskrim Polsek Medan Kota Iptu.AE.Rambe SH (Rabu 19/5/2021)
atas dasar itu petugas mengikutin palaku dan melakukan pemeriksaan di Jalan Brigjen Katamso Medan.
Pada saat dilakukan pemeriksaan kepada pelaku,petugas menemukan I bungkus plastik berkelip merah yang diduga berisi sabu, ujar kanit.
Guna penyelidikan lebih lanjut, petugas memboyong pelaku ke Polsek Medan Kota.
Dari hasil introgasi petugas kepada pelaku,bahwa plastik putih berkelip merah adalah sabu yang pelaku beli dengan seharga Rp.40 ribu di Jalan Brigjen Katamso Gg.Nadional dari seorang laki- laki yang tidak di kenal pelaku.
“Atas perbuatannya pelaku ditahan dan akan di proses lebih lanjut, adapun pasal yang diterapkan teradap pelaku ialah.pasal 112 Ayat (1) dari UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Marvel.indra












