Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang Tindak Pidana Korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,25/6/2021 dengan terdakwa AFRIZAL, ST Bin BAHARUDIN (Alm) dalam perkara Penyimpangan Dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dedi Kuswara, selaku Hakim Ketua dengan agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum/JPU Pelalawan atas Eksepsi Penasehat Hukum/PH terdakwa.
Tanggapan JPU terhadap Eksepsi Penasehat Hukum/PH terdakwa dalam persidangan,JPU mengatakan Eksepsi PH terdakwa tidak berdasar dan sepatutnya di kesampingkan.
“Oleh sebab itu Eksepsi dari PH Terdakwa tidak perlu kami tanggapi,”kata JPU dalam persidangan.red
Simak Vidio Tanggapan JPU dibawah ini.…
Baca berita sebelumnya :
1.JPU Bacakan Dakwaan Terdakwa Afrizal,Dalam Perkara BUMD PD Pelalawan












