Perkara Perbankan Bank BJB,Eksepsi Terdakwa Tarry Ditolak Majelis Hakim

Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang tindak pidana perbankan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,7 September 2021 dengan terdakwa TARRY DWI CAHYA, sebagai Teller di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Pekanbaru dan terdakwa INDRA OSMER GUNAWAN HUTAURUK (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai Manager Bisnis Konsumer di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Pekanbaru.

Sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan sela terhadap terdakwa Tarry

Pantauan skinusantara.com,pada putusan sela nya Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum/JPU untuk melakukan penuntutan serta menyiapkan bukti dan saksi dipersidangan.

Usai Majelis Hakim membacakan putusan sela, PH terrdakwa Tarry meminta kepada Majelis Hakim agar saksi yang akan dihadirkan,untuk dihadrikan pada agenda sidang berikutnya.

Atas permintaan PH terdakwa tersebut,Majelis Hakim langsung menanggapi,”Untuk menghadirkan saksi adalah Jaksa bukan Penasehat Hukum,”ujar Hakim Ketua diruang persidangan.red

Baca berita sebelumnya :
1.Perkara Perbankan Bank BJB,Saksi Katakan Uangnya Dicuri Dihadapan Majelis Hakim
2.Diduga Bank BJB Cabang Pekanbaru Enggan Berikan Informasi
3.Perkara Perbankan Bank BJB,Saksi Arif Budiman : Kepala Cabang meminta waktu kepada saya,agar persoalan ini tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib

 

Pos terkait