Pekanbaru,skinusantara.com
Sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa MD. RIZAL, S.pd, M.pd Bin ABBAS BINU (Alm) selaku Plt Kadis PUPR Kab. Pelalawan sejak tanggal 15 Juli 2020 bersama-sama dengan terdakwa Tengku Pirda Als Ajo Bin Tengku Zulkifli selaku Operator Alat Berat Cat Long Am, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan pada Januari 2020 tentang Pengangkatan pegawai tidak tetap petugas operasional dan perlengkapan alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/PUPR,Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020.
Pantauan skinusantara.com,Senin,20 September 2021,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda menghadirkan saksi saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan dipersidangan :
1.Mairizal
2.M.Irsad
3.M.Retiko
4.Cintia Rismawati
Mairizal dalam persidangan menjelaskan bahwa pada saat kejadian itu,ia bekerja sebagai ajudan Bupati serta tidak ada kaitan dengan dirinya.
“Saya mengetahui kejadian tersebut,karena mendapat informasi dari masyarakat atau telpon bahwa turap itu rusak,”ungkap saksi Mairizal menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Dari beberapa pertanyaan Majelis Hakim dan dijawab oleh saksi dengan tidak tahu,sehingga Majelis Hakim mengatakan kepada saksi Mairizal,”Kalau anda banyak tidak tahu,buat apa saudara jadi saksi dan hadir disini,”celetuk Majelis Hakim.
Sedangkan saksi M.Irsad selaku Inspektorat di Kabupaten Pelalawan pada saat itu menerangkan,ia pernah mendapat telpon bahwa Setpel roboh dan ia jawab itu bukan urusan saya,”Memang sebelum setpel itu roboh,kita pernah audit ke lokasi Yang Mulia,”sebut Irsad.
“Saat audit,secara kasat mata,pekerjaan itu selesai,tapi kita tidak ada backup data dan tidak tahu berapa kedalamannya,”jelas Irsad dalam ruang persidangan.
Majelis Hakim juga menanyakan kepada saksi Irsad,apabila hasil pekerjaan belum diserah terimakan,hasil pekerjaan sudah selesai belum ? dijawab saksi pekerjaan itu berarti belum selesai,dilanjutkan Majelis Hakim,apakah bisa pekerjaan tersebut diaudit dan dijawab saksi bisa dilakukan audit apabila ada permintaan Yang Mulia.red
Baca berita sebelumnya :
1.Sidang Tipikor Danau Tajwid Di Pelalawan,Ditunda
2.Jaksa Bacakan Dakwaan Tipikor Danau Tajwid Di Pelalawan
3.Tipikor Danau Tajwid Di Pelalawan,Jaksa Tetap Pada Dakwaan
4.Tipikor Danau Tajwid Di Pelalawan,Saksi Hariman : Pekerjaan kami dirusak dan ada bekas escapator












