Saksi Bank BJB Sebut Ada Kredit Macet Dan SPK Palsu,Pada Perkara Korupsi Terdakwa Arif

bjb

Pekanbaru,skinusantara.comSaksi Bank BJB sebut ada kredit macet dan SPK palsu,pada perkara korupsi terdakwa Arif Budiman,SE selaku Direktur CV..Palem Gunung Raya yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,6 September 2022.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Yuli Artha Pujayotama selaku Hakim Ketua dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi saksi.

Dalam persidangan yang berlangsung tampak empat orang saksi yang yang memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim yaitu saksi Rudi,Didit,Joko dan saksi Umar.

Salah seorang saksi bernama Rudi yang bekerja pada Bank BJB menjelaskan perannya pada tahun 2021 silam,ia melakukan monitoring dan evaluasi terkait kredit macet.

“Hasilnya ada beberapa kredit macet dari terdakwa Arif dan adanya SPK palsu dengan kerugian sekitar Rp 3,6 M terhadap dua perusahan debitur yg dipakai oleh Arif Budiman,”jelas saksi Rudi dalam persidangan.

bjb

Lanjut saksi Rudi dari temuan dan laporan dokumen ada dua perusahan yang diverifikasi menggunakan SPK palsu dan hal ini secara umum ada pelanggaran.red

Baca berita sebelumya :
1.Jaksa Penuntut Bacakan Dakwaan Arif Budiman
2.Hakim Lanjutkan Perkara Arif Budiman
3.Saksi Bank BJB Sebut SPK Dipalsukan,Dalam Perkara Tipikor Dengan Terdakwa Arif Budiman

 

Pos terkait