Tipikor Penimbunan Lahan MTQ Pelalawan,Hadirkan Saksi Eks Petinggi Di PUPR Pelalawan

mtq

Pekanbaru,skinusantara.comTipikor penimbunan lahan MTQ Pelalawan,hadirkan saksi eks petinggi di PUPR Pelalawan pada sidang perkara tidak pidana korupsi dengan terdakwa,1.T. RUDI MUSHARDI, ST Als RUDI (PPK), 2.JUNAIDI, A.Md. Als JUN (PPTK), 3.SIGIT PRATAMA BAKTI, ST Als SIGIT (Supervisor Engineer Konsultan) dan 4. Ir. Hj. HENNY NICKE WIJAYA, M.Si. Als NICKE (Kontraktor Penyedia) digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,28 November 2022.

Informasi yang diperoleh skinusantara.com sidang tipikor penimbunan lahan MTQ di Kabupaten Pelalawan tersebut dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntuntut Umum/JPU.

mtq

Bacaan Lainnya

Usai persidangan salah seorang Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa pada hari ini menghadirkan 6 orang saksi,”Saksi yang kami hadirkan,1.MD Rizal (Ex. Plt. Kepala Dinas PUPR),2.Awaluddin (Ex Plt Kepala Dinas PUPR),3.Malanton L. Gaol (KaBid Bina Marga PUPR 2021),4.Florisa (staf Kegiatan),5.Abd. Rivai (Bendahara 2021) dan ke 6 Iswandi (PPKSKPD 2021),”ungkap Jodi selaku Jaksa Penuntut kepada awak media ini.

Lanjut Jodi menyimpulkan bahwa dari ke 6 saksi yang dihadirkan bahwa keterangan masing masing saksi mendukung pembuktian dakwaan yqng telah diajukan oleh penuntut umum.red

mtq

Baca berita sebelumnya :
Jaksa Sebut 5 Orang Saksi Mendukung Pembuktian Perkara Tipikor Penimbunan Lahan MTQ Pelalawan

 

Pos terkait