Pengadaan Internet Di UIN Suska Riau,Terdakwa : Konsep kontrak pengadaan dikonsep oleh Beni dan Dr.Supardi

uin

Pekanbaru,skinusantara.comPengadaan internet di UIN Suska Riau,terdakwa ungkap konsep kontrak pengadaan dikonsep oleh Beni dan Dr.Supardi pada sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN BIN ABIDIN yang merupakan Penyelenggara Negara selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim/UIN Suska Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,8 Desember 2022.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan mendengarkan keterangan terdakwa Akhmad Mujahidineks Rektor UIN Suska Riau.

uin

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya terdakwa Akhmad Mujahidin berulang ulang menyebut nama Beni Sukmanegara dan Dr.H.Ahmad Supardi, MA.Terdakwa juga menyampaikan dalam persidangan bahwa yang memutuskan untuk bekerjasama dengan PT.Telkom adalah Beni dan Dr.Supardi selaku Kabiro di UIN Suska Riau.

“Terkait pengadaan Internet tersebut Beni tidak pernah melaporkan kepada saya.Setelah adanya penunjukan kepada PT.Telkom sebagai penyedia internet Beni dan Dr.Supardi membawa kontrak kemeja Rektor,bahkan sudah ada tanda tangan dari pihak PT.Telkom,”sebut terdakwa.

Lanjut terdakwa dihadapan Majelis Hakim bahwa konsep kontrak pengadaan tersebut dikonsep oleh Beni dan Dr.Supardi,”Saya tahunya pengadaan tersebut sewaktu akan disidangkan,”ungkap Akhmad Mujahidin.

uin

“Sebagai KPA pada saat itu saya rasa tidak menjadi masalah,makanya saya lanjutkan kontrak tersebut pada tahun 2019,”terang terdakwa.red

Baca berita sebelumnya :
Ahli Sebut Kontrak Kerjasama Internet Di UIN Suska Riau Salah Dan Bertentangan Dengan Perpres Serta Peraturan LKPP

Pos terkait