Pekanbaru,skinusantara.com – Ahli sebut kontrak kerjasama internet di UIN Suska Riau salah dan bertentangan dengan Perpres serta Peraturan LKPP,hal ini dikatakan ahli dalam sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN BIN ABIDIN yang merupakan Penyelenggara Negara selaku Rektor Universitas Islam Negeri/UIN Sultan Syarif Kasim Riau digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Jumat,25 November 2022.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan mendengarkan keterangan saksi ahli.
Usai persidangan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru menjelaskan kepada skinusantara.com bahwa ahli yang dihadirkan secara online adalah ahli dari
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah/LKPP bernama Cipto Prasetyo.
“Ahli dari LKPP mengatakan bahwa kegiatan pengadaan Layanan internet itu harus dengan metode e-purchasing atau e-catalog,”terang Dame Siahaan selaku Jaksa Penuntut kepada awak media ini.
Lanjutnya, jadi dengan demikian Pihak UIN Suska khususnya terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN selaku KPA pada kegiatan tersebut yang menandatangani Kontrak kerjasama untuk layanan internet tahun 2020 adalah salah dan bertentangan dengan Perpres PBJ dan Peraturan LKPP.red
Baca berita sebelumnya :
Jaksa Bacakan Dakwaan Akhmad Mujahidin Eks Rektor UIN Suska Riau
Simak vidonya dibawah ini












