Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN BIN ABIDIN yang merupakan Penyelenggara Negara selaku Rektor Universitas Islam Negeri/UIN Sultan Syarif Kasim Riau digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,16 Desember 2022.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Pada tuntutannya JPU menyatakan bahwa terdakwa Akhmad Mujahidin telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dengan Beni Sukmanegara,sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 21 UU RI No 28 Thn 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme,sebagaimana diatur dalam dakwaan Alternatif ke-3.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Akhmad Mujahidin selama 3 Tahun ,dikurangi selama masa tahanan,Denda sebesar Rp 200 juta,Subsider 6 bulan kurungan,”ucap Jaksa Penuntut dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim.red
Simak vidionya dibawah ini :












