Pekanbaru,skinusantara.com – Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru telah menerima berkas pelimpahan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat eks/mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muklis Adnan,Kamis,12 Januari 2023.
Indra Muklis yang merupakan eks Bupati Inhil dua periode tersebut akan menjalani persidangan yang akan digelar Senin,16 Januari 2023.Hal ini diungkapkan oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH, saat ditemui awak media ini.

“Benar,persidangannya akan digelar pada Senin depan dan sidang akan dipimpin oleh Dr.Salomo Ginting SH MH selaku Hakim Ketua,”ucap Rosdiana.
Berdasarkan berkas dakwaan, Indra Muchlis selaku Bupati Inhil dua periode, tahun 2003-2008 dan 2008-2013. Telah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak. Penetapan itu hanya berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil
Indra Muklis telah memberikan instruksi dan persetujuan kepada ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Selain itu, terdakwa juga memberi perintah kepada ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.<br><br>
Saat Konfensi Pers beberapa waktu yang lalu Kasipenkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto,SH,MH mengatakan akibat perbuatan terdakwa, telah terjadi kerugian keuangan negara atau daerah pada PT GCM (perusahaan BUMD) Inhil sebesar Rp1.157.280.695.
“Perbuatan terdakwa ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”sebut Bambang red












