Perkara TPPU Salim CS,Majelis Hakim Tolak Eksepsi Para Terdakwa

tp

Pekanbaru,skinusantara.comPerkara TPPU Salim CS,Majelis Hakim tolak eksepsi para terdakwa pada sidang Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,24 Januari 2023 dengan terdakwa :

1.BHAKTI SALIM Alias BHAKTI selaku Direktur Utama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA/PT. WBN dan Direktur Utama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO/PT. TGP,

2.Terdakwa AGUNG SALIM, S.H Alias AGUNG selaku Komisaris Utama PT. Wahana Bersama Nusantara, terdakwa

Bacaan Lainnya

3.Terdakwa ELLY SALIM Als ELLY Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara dan Komisaris PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO.

4.Terdakwa CHRISTIAN SALIM selaku Direktur PT. Tiara Global Propertindo.
5.terdakwa MARYANI selaku Marketing Freelance PT. Wahana Bersama Nusantara/WBN dan PT. Tiara Global Propertindo/TGP.

Informasi yang diperoleh awak media ini sidang yang dipimpin oleh Ahmad Fadil selaku Hakim Ketua dengan beragendakan Putusan Sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

Usai persidangan salah seorang Jaksa Penuntut Umum/JPU menyatakan bahwa Majelis Hakim menolak eksepsi dari para terdakwa.

tp

“Isi dari putusan sela,dimana Majelis Hakim menyatakan Keberatan Penasihat Hukum Para Terdakwa, tidak dapat diterima untuk seluruhnya.Menetapkan Surat Dakwaan No. Reg. Perk. : PDM-171/PEKAN/11/2022 dan surat dakwaan No. Perk : 172/PEKAN/11/2022 tertanggal 21 November 2022 dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara ini.Memerintahkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan,”sebut Jumieko,SH,MH selaku Jaksa Penuntut Umum/JPU.red

Pos terkait