8 Saksi Dihadirkan Jaksa KPK,Terkuak Peran Terdakwa Eks Petinggi PT Adimulia Agrolestari

kpk

Pekanbaru,skinusantara.com8 saksi dihadirkan Jaksa KPK,terkuak peran terdakwa eks petinggi PT Adimulia Agrolestari pada sidang tindak pidana korupsi atas nama terdakwa FRANK WIJAYA selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari bersama-sama dengan terdakwa SUDARSO selaku General Manager PT.Adimulia Agrolestari yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,24 Januari 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Yuli Artha selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.

Salah seorang saksi dari Badan Pertanahan Nasional/BPN Riau dalam persidangan mengatakan pernah mengikuti Ekspos di Hotel Prime Park, kegiatan itu dipimpin oleh Kakanwil BPN Riau dan Sudarso mewakili perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Saat itu Sudarso memaparkan legal standing perusahan dan CSR perusahaan,kemudian muncul lah persoalan bahwa di Kabupaten Kuansing belum terdapat plasma minimal 20 %,”jelas saksi dihadapan Majelis Hakim.

Saksi tersebut saat ditanya oleh salah seorang JPU KPK apakah menerima uang dari Sudarso usai ekspos dijawab saksi ia menerima uang sebesar Rp 10 jt,”Dengan etikad baik uang itu sudah saya kembalikan ke rekening KPK”terang saksi dipersidangan.

Mendengar jawaban saksi,JPU KPK tampak menegeskan kepada saksi,”Kalau etikad baik seharusnya anda tidak menerima uang pada saat itu,ini sudah diperiksa baru anda kembalikan,”celetuk JPU KPK.

Usai persidangan salah seorang JPU KPK menjelaskan bahwa hari ini menghadirkan 8 orang saksi :
1.Tarbarita Simorangkir/Kabid Pengendalian dan Sengketa Tanah BPN Riau.
2.Syafri/Pensiunan BPN Riau/Mantan Kabid Pendaftaran Hak BPN Riau.
3.Usman Raya/Pensiunan BPN Riau.
4.Ibrahim Dasuki/Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kuansing.
5.Ruskandi/Kasi Pemetaan Kantah Kuansing.
6.Sunyeto/Kades Bumi Mulia.
7.Abdul Rochmat/Ketua BPD Desa Beringin Jaya.
8.Risman Ali/Camat Singingi Hilir.

“Sidang kali ini kami belum kepada dakwaan, namun kami masih mencecar para saksi terkait ekspos dan apa hasil dari ekspos tersebut,”sebut JPU KPK kepada skinusantara.com.

Untuk diketahui bahwa para terdakwa memberi hadiah atau janji yaitu memberi uang sebesar SGD112.000 sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp 3,5 M dan uang sebesar Rp 500 jt sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 M kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada MUHAMMAD SYAHRIR selaku Kakanwil BPN Provinsi Riau tahun 2019 sampai dengan 2022 dan kepada ANDI PUTRA selaku Bupati Kuantan Singingi periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2026.

kpk

Tujuan pemberian tersebut dengan maksud supaya mempermudah pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari, dan agar ANDI PUTRA mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan 20% (dua puluh persen) kebun kemitraan/plasma PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar.red

Pos terkait