Majelis Hakim Vonis Bebas Henry Surya Dalam Perkara Penipuan,Jaksa Pikir-pikir

majelis

Jakarta,skinusantara.comMajelis Hakim vonis bebas Henry Surya dalam perkara penipuan,Jaksa pikir-pikir pada sidang tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Jakarta Barat,Selasa,24 Januari 2023.

Informasi yang diperoleh awak media ini dari Humas Kejagung RI sidang yang beragendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim pada perkara Nomor : 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt dengan amar putusan Mejelis Hakim menyatakan Terdakwa HENRY SURYA terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (Onslag Van Recht Vervoging).

Melepaskan Terdakwa HENRY SURYA oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua Pertama.

Bacaan Lainnya

Memerintahkan agar Terdakwa HENRY SURYA segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah putusan diucapkan.

Memerintahkan barang bukti untuk dikembalikan seluruhnya kepada darimana barang tersebut telah disita.
Membebankan biaya perkara kepada negara.

Adapun yang menjadi pertimbangan Hakim, antara lain bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya adalah badan hukum yang tunduk pada Undang-Undang Perkoperasian dan bukan pada Undang-Undang Perbankan.

Bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menghimpun dana dari anggota dan bukan dari masyarakat umum sehingga unsur menghimpun dana dari masyarakat tidak terpenuhi.

majelis

Ada putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang mengesampingkan proses pidana dan putusan Majelis Hakim tersebut,Jaksa Penuntut Umum/JPU menyatakan pikir-pikir.***

Pos terkait