Perkara TPPU,5 Saksi Bongkar Prilaku Terdakwa Salim CS

pu

Pekanbaru,skinusantara.comPerkara Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU,5 saksi bongkar prilaku terdakwa Salim CS di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,8 Februari 2023 dengan terdakwa :

1.BHAKTI SALIM Alias BHAKTI selaku Direktur Utama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA/PT. WBN dan Direktur Utama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO/PT. TGP,

2.Terdakwa AGUNG SALIM, S.H Alias AGUNG selaku Komisaris Utama PT. Wahana Bersama Nusantara, terdakwa

Bacaan Lainnya

3.Terdakwa ELLY SALIM Als ELLY Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara dan Komisaris PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO.

4.Terdakwa CHRISTIAN SALIM selaku Direktur PT. Tiara Global Propertindo.
5.terdakwa MARYANI selaku Marketing Freelance PT. Wahana Bersama Nusantara/WBN dan PT. Tiara Global Propertindo/TGP.

Informasi yang diperoleh awak media ini sidang yang dipimpin oleh Ahmad Fadil selaku Hakim Ketua dengan beragendakan mengahdirkan saksi saksi.

Usai persidangan salah seorang Jaksa Penuntut Umum/JPU menyatakan hari ini menghadirkan 8 orang saksi untuk memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim.

“Dari 8 orang saksi yang akan kita hadirkan hanya 5 orang saja yang bisa hadir dalam persidangan,1.Archenius Napitupulu,2.Pormian Simanungkalit,3.Mely Novrianti, 4.Oki Yunus Gea dan ke 5.Pandapotan Lumban Toruan,”terang Rendi Panalosa,SH,MH selaku Jaksa’. Penuntut kepada skinusantara.com.

Ditambahkan Rendi dimana keterangan saksi-saksi diketahui bahwa adanya total kerugian sebesar Rp. 84,9 miliar dengan rincian archenius mengalami kerugian sebesar Rp. 18 miliar.

“Saya mengalami kerugian terkait investasi bodong PT Fikasa Group sebesar Rp18 miliar yang saya transfer kepada pihak perusahaan Fikasa Group secara bertahap,namun sampai saat ini uang saya tidak dikembalikan oleh para terdakwa.Saya berharap uang dari hasil jerih payah segera dikembalikan,”ungkap saksi Archenius Napitupulu dihadapan Majelis Hakim agar apa yang menjadi haknya dapat terkabul.

Saksi juga menjelaskan bahwa awalnya dia mengenal Fikasa Group dari terdakwa Maryani yang mana pihak saksi mengaku telah menginvestasikan dananya pada tahun 2016 kepada Fikasa Group dengan di janjikan bunga sebesar 9 sampai 12 persen melebihi bunga bank dengan sistem promissory notes seperti deposito bank.

“Adapun penggunaan dana yang diinvestasikan dijelaskan akan diinvestasikan kepada perusahaan air minum, jalan tol, hotel dan lainnya.Saksi juga mengaku pihak Fikasa Group telah memiliki izin dari OJK namun ternyata tidak ada,dan para pihak saksi juga selalu dipaksa untuk memperpanjang investasi jika tidak maka terdakwa akan mempersulit untuk pembayaran bunga,”tambah Jumieko Andra Jaksa Penuntut Kejari Pekanbaru.

Sambungnya,namun belakangan hingga tahun 2020 pihak terdakwa sudah tidak membayar lagi dan uang pokok dari saksi Archenius juga tidak dikembalikan.

Ditambahkan Rendi Panalosa sama dengan saksi Archenius dalam memberikan keterangan mengenai kerugian dari penipuan yang dialaminya saksi Pormian Simanungkalit menyampaikan.

“Saya berinvestasi Rp 20 Miliar.Saya diiming imingi Maryani sebagai Branc Manager Fikasa Group di Pekanbaru dengan bunga 9 sampai Rp 12 persen diatas bunga bank, makanya saya tergiur. Namun sampai kini uang saya itu tidak dikembalikan.Sudah banyak kerugian saya yang Mulia Majelis Hakim,”ucap saksi Pormian dengan nada haru dihadapan Majelis Hakim.

Lanjut saksi Pormian akibat ulah para terdakwa saya sering sakit sakitan dan berobat ke rumah sakit.Saya harap uang saya dapat dikembalikan semuanya.

Sedangkan saksi Mely Novrianti yang merupakan saksi selanjutnya juga menerangkan kerugian yang dialaminya sebesar Rp.10 Miliar yang mana saksi juga di janjikan bunga sebesar 9-12 persen dari uang yang di investasikan kepada pihak fikasa group sedangakan saksi Pandapotan lumban toruan dan Oki Yunus juga mengalami kerugian dengan nominal sebesar Rp 2 Miliar.red

Pos terkait