Perkara Stadion Kanjuruhan,Jaksa Kasasi Atas Putusan Majelis Hakim

stadion

Jakarta,skinusantara.com Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PN Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa BAMBANG SIDIK ACHMADI dan Terdakwa WAHYU SETYO PRANOTO yang divonis bebas,Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum KASASI.

stadion

Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap Terdakwa ABDUL HARIS (1 tahun 6 bulan), Terdakwa SUKO SUTRISNO (1 tahun), dan Terdakwa HASDARMAWAN (1 tahun 6 bulan).

Bacaan Lainnya

stadion

“Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,”sebut Penkum dan Humas Kejagung.***

Pos terkait