OTT 4 Oknum DLHK Riau,Majelis Hakim Vonis Masing-masing Terdakwa 1 Tahun Penjara

ott

Pekanbaru,skinusantara.comOTT 4 oknum DLHK Riau,Majelis Hakim vonis masing-masing terdakwa 1 Tahun Penjara pada sidang tindak pidana korupsi Operasi Tangkap Tangan/OTT oknum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau atas nama terdakwa Herru Susanto,H.Telismanto,SH,MH,Muhammad Aulia Gunti,S,Hut dan Bustamam,SH kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,30 Maret 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan Amar Putusan oleh Majelis Hakim.

Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa ke-4 terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal Pasal 11 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Bacaan Lainnya

“Mengadili dan menyatakan ke-4 terdakwa (Herru Susanto, H.Telismanto,SH,MH, Muhammad Aulia Gunti,S,Hut, Bustamam,SH) dengan pidana masing-masing 1 Tahun penjara dan Denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 Bulan Kurungan,”sebut Hakim Ketua Salomo Ginting.

Atas amar putusan Majelis Hakim tersebut ke-4 terdakwa menyatakan menerima sedangkan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pelalawan nyatakan pikir-pikir dalam persidangan.red

Simak vidonya dibawah ini :

 

Pos terkait