Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim Vonis perkara tindak pidana korupsi dana peremajaan kelapa sawit rakyat di kabupaten Pelalawan dengan terdakwa 1.Andri Pito Riyanto selaku selaku Bendahara KUD Karya Bersama Desa Air Emas,2.Hedra Susilo Susanto (Ketua KUD Karya Bersama),3.Maulana Khidzir (Sekertaris KUD Bersama) kembali di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu 04/02/2026 .
Sidang yang dipimpin oleh Soni Nugraha selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim mengatakan ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 ayat 1 UU No 17 Tahun 2003.
Pada putusannya Majelis Hakim menghukum para terdakwa :
1.Terdakwa Andri Pito Riyanto selama 2 tahun 6 bulan penjara,dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 94 juta rupiah subsider 10 bulan penjara
2.Terdakwa Hedra Susilo Susanto selama 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 586 juta subsider 1 tahun penjara
3.Terdakwa Maulana Khidzir selama 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 574 juta subsider 1 tahun penjara.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut baik dari Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pelalawan dan terdakwa menyatakan pikir-pikir dan untuk diketahui dalam perkara ini para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.254.234.000.din












