Pekanbaru,skinusantara.com – Hendrizal Setda Inhu jadi saksi dipersidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Deari Zamora eks anggota DPRD Kabupaten Indragirihulu/Inhu yang diduga terlibat korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2005-2008 senilai Rp116 Miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa,4 Juli 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Mardison selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan 3 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Inhu.

Ke-3 saksi yang dihadirkan oleh JPU,1 Hendrizal Sekertaris Daerah/Setda Inhu,2 Riswidiantoro Kepala BPKAD Inhu,3 Ibrahim Alimin eks Kepala BPKAD Inhu.
Dalam keterangannya salah seorang saksi Hendrizal yang merupakan Setda Inhu dan pada saat itu menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Penyelesaian Keuangan Daerah/MPPKD Inhu
Dalam keterangannya Hedrizal mengatakan tidak mengetahui terkait tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,”Saya mengetahuinya setelah ada pemeriksaan oleh,”ujarnya.
Hendrizal saat ditanya JPU terkait siapakah terdakwa,saksi katakan terdakwa merupakan pihak ke tiga dan merupakan kontraktor.Masih kata Hendrizal bahwa terdakwa melakukan Kasbon sebesar Rp 850 juta.

Untuk diketahui bahwa perbuatan Terdakwa Deari Zamora, S.H. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, (2) dan (3),Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.red












