Istri Dan Anak Tak Hadir Jadi Saksi Saat Sidang Terdakwa M.Syahrir,Ini Kata Jaksa KPK

hadir

Pekanbaru,skinusantara.comIstri dan anak tak hadir jadi saksi saat sidang perkara tindak pidana dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa M.Syahrir eks Kakanwil BPN Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,17 Juli 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Dr.Salomo Ginting,SH,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.

hadir

Bacaan Lainnya

Namun sangat disayangkan saksi yang selayaknya hadir dipersidangan tapi tidak keliatan dan akhirnya Majelis Hakim menunda persidangan.

Usai persidangan salah seorang Jaksa KPK menyampaikan seharusnya ada 6 orang saksi yang akan memberikan keterangan pada saat persidangan kali ini.

“Ke-6 saksi tersebut merupakan keluarga dekat dari terdakwa M.Syahrir.Saksi 1.Indah Ismiansyah,2.I.Agasi Arliansyah,3.Adi Firmansyah,4.Verdiansyah,5.Eva Rusnari,6.Yuli Sasmita,“jelas salah seorang Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK kepada skinusantara.com.

Ke-6 orang saksi yang disampaikan JPU KPK merupakan anak dan istri dari terdakwa M.Syahrir,”Kami sudah melakukan pemanggilan sejak hari Kamis kemarin,kami berharap mereka untuk datang sebagai saksi,tapi pada hari Jumat ternyata mereka mengirim ke admin kami soft copy bahwa mereka keberatan untuk hadir dengan alasan menggunakan pasal 168 KUHP,”terang Jaksa KPK.

Sambungnya surat itu kami terima melalui pesan WhatsApp kemudian kami print dan ini yang kami tunjukkan ke Majelis Hakim,bahkan Majelis Hakim belum menerima surat aslinya.

hadir

“Kalau mereka berkeberatan untuk menjadi saksi,seharusnya mereka datang dahulu untuk memberikan identitas nya dihadapan Majelis Hakim dan kemukakan saja apa yang menjadi keberatan mereka,”sebut Jaksa KPK.red

Pos terkait