Pekanbaru,skinusantara.com – Saksi dari Kepolisian sebut terdakwa di tangkap saat menyalin minyak dalam sidang perkara kasus penyulingan Bahan Bakar Minyak/ BBM bersubsidi jenis solar dengan terdakwa Ahmad Parlindungan Harahap, Syukur Selamat Zebua dan Masnidar Zai yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa (14/7/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Arief Boediono selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Adapun saksi yang dihadirkan JPU yakni
Bima pranata dan Rudi purman selaku saksi penangkap dari Polresta Pekanbaru.
Dalam kesaksiannya, kedua saksi serentak mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan saat tim penyidik melakukan patroli dan memergoki terdakwa Ahmad Parlindungan Harahap alias Parlindungan yang tengah menyalin solar dari truk tangki ke jerigen di sebuah warung di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Operasi penindakan tersebut berlangsung pada Kamis (15/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Pada saat penyidikan di lapangan, kedua saksi mengatakan bahwa terdakwa Parlindungan tertangkap tangan sedang memindahkan solar yang sebelumnya dibeli secara resmi dari SPBU, untuk kemudian dijual kembali secara ilegal ke warung milik terdakwa Syukur Selamat Zebua dan Masnidar Zai.
Saat dilapangan, penyidik mengungkapan di persidangan bahwa aksi ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh para terdakwa.
“Saat kami datangi, pelaku sedang menyalin minyak. Setelah kami lakukan pengecekan dan penghitungan, didapati dua jerigen besar dengan masing-masing berisi 14 liter solar,” lanjut kedua saksi dalam keterangannya.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan praktik ilegal tersebut, antara lain satu unit pompa sedot, selang, serta sejumlah jerigen penampung. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdakwa menjual solar tersebut ke warung seharga Rp260.000 per jerigen.
Lebih lanjut, penyidik memastikan bahwa kegiatan jual beli solar bersubsidi di warung milik terdakwa Syukur dan Masnidar tersebut tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Baik terdakwa Parlindungan maupun terdakwa Syukur dan Masnidar mengakui bahwa praktik ini sudah sering dilakukan.
Saat dimintai keterangan mengenai koordinasi sebelum penyaluran, para terdakwa mengaku tidak ada komunikasi khusus, dan proses jual beli dilakukan langsung di tempat.riz












