Korupsi Eks Setwan Dan Kasubag Keuangan,Mantan Ketua dan Anggota Dprd Rohil Sepakat Tak Terima Dana Reses

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara tindak pidana korupsi/Tipikor dengan terdakwa Syamsuri Achmad selaku Sekretaris/Setwan DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun 2017 dan Mazlan (Kasubag Verifikasi, Pelaporan dan Keuangan) Dprd Rohil digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,27 September 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Yuli Artha selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Rokan Hilir.

Lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah eks Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir periode 2014-2019.

Bacaan Lainnya

Kelima saksi yang dihadirkan,1.Nasrudin Ketua DPRD Rohil,2.Ahmad Yani (Anggota Dprd Rohil),3.Abdul Khosim (Anggota Dprd Rohil,4.Rasyid (Anggota Dprd Rohil),5.Dodi (Anggota Dprd Rohil).

Salah seorang saksi Nasrudin Eks Ketua DPRD Kabupaten Rohil dalam persidangan menjelaskan setiap penganggaran pencairan yang bertanggung jawab adalah Pengguna Anggaran/PA.

Namun saat ditanya Jaksa Penuntut terkait anggaran reses dan makan minum sebesar Rp 40 juta lebih dijawab saksi Nasrudin ia laksanakan,”Saya laksanakan tetapi saya tidak menerima uangnya,”sebutnya.

Ditambahkan Nasrudin bukan hanya itu saja,biaya BBM sebesar Rp 900 juta saya juga tidak menerimanya dan saya pakai uang pribadi.

Dari informasi dalam persidangan kelima saksi tampak sepakat bahwa mereka melakukan reses namun tidak menerima uang reses tersebut.red

Pos terkait