Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa tuntut 3 petinggi Satpol dalam Perkara tindak pidana Korupsi dengan terdakwa 1.HENDY DERHAVIN, SE., MM selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja/Kasatpol PP Kabupaten Siak,2.ISKANDAR selaku ASN Satpol PP,3.Novrizal selaku Honorer di Satpol PP yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,18 Oktober 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Siak.
Jaksa penuntut menyatakan bahwa ketiga terdakwa melanggar Pasal 12 hurut e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP dalam hal mengajukan tuntutan pidana dan ketentuan Pasal 222 KUHP.
Pada tuntutannya Jaksa menyatakan :
1.Terdakwa HENDY DERHAVIN, S.E., MM. terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana kongsi dengan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HENDY DERHAVIN, SE, MM. dengan. Pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan 6 (Enam) Bulan, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menghukum Terdakwa HENDY DERHAVIN, S.E, MM. membayar Denda sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) Subsidair 4 (Empat) bulan kurungan.
2.Terdakwa ISKANDAR bersama-sama dengan Terdakwa 3.NOVRIZAL dengan Pidana penjara masing-masing selama 4 (Empat tahun, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menghukum Terdakwa ISKANDAR bersama-sama dengan Terdakwa NOVRIZAL membayar Denda sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta) Subsidair 4 (Empat) bulan kurungan.red












