Pekanbaru,skinusantara.com – Ahli Perbankan ungkap seseorang yang menghimpun dana dari Masyarakat bisa dipidana,hal ini disampaikannya dalam perkara tindak pidana investasi bodong dengan terdakwa Daniel Sitorus selaku Direktur PT. Danora Kakao Internasional yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,18 Oktober 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Dua saksi ahli hukum perbankan yang dihadirkan oleh JPU Kejati Riau,1.Dr.Jongker Sihombing,SH,MH Dosen Fakultas Hukum Pelita Harapan,2.Dr.Raoli Anita Valentina,LL.M Dosen fakultas Hukum Indonesia.
Salah seorang ahli Dr.Jongker dalam persidangan menyampaikan tentang tindak pidana perbankan dan bisa diancam dengan UU Perbankan No 7 tahun 1992 kemudian No 10 tahun 98 di amendeman.
Menurut Dr.Jongker simpanan dana dalam UU No 10 dan diperbaiki pada No 4 tahun 2023 UU Perbankan diatur dalam pasal 1 butir 5 yaitu simpanan adalah dana yang disimpan melalui Bank berupa giro,tabungan,sertifikat dan bentuk lainnya yang dipersamakan.
“Dan apabila seseorang menghimpun dana dari masyarakat serta melakukan tindak pidana dalam perbankan,maka bisa diancam dengan pasal 16 UU Perbankan,”sebut ahli Dr.Jongker.
Lanjut ahli perbankan ini,terkait adanya kegiatan suatu kooperasi dalam penyimpanan dana masyarakat pada pasal 16 yaitu setiap orang yg menghimpun dana dari masyarakat wajib mendapat kan perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan/OJK.
Sedangkan ahli perbankan Dr.Raoli Anita Valentina,SH,LL.M menyampaikan terkait apa yang dimaksud dengan simpanan yang berupa Giro, Deposito maupun Sertifikat Deposito ataupun tabungan dalam bentuk yang dipersamakan.
“Dari yang saya sampaikan tadi bahwa dalam penarikan dana memiliki karekteristik yang berbeda beda,”sebut Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut.red












