Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim terima Eksepsi Ketua KPU Bengkalis,Jaksa Penuntut akan limpah ulang berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa FADHILLAH AL MAUSULY (Selaku Komisoner KPU/Ketua KPU Kabupaten Bengkalis 2019-2024).
Putusan sela tersebut dibacakan Majelis Hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,26 Oktober 2023.

Pada putusan selanya Majelis Hakim sepakat menerima Eksepsi/bantahan dari Penasehat Hukum/PH terdakwa Fadhillah atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntutan Umum/JPU Kejari Bengkalis beberapa waktu yang lalu.
Usai persidangan Jaksa Penuntut menanggapi atas diterimanya Eksepsi PH terdakwa Fadhillah mengatakan akan melakukan pelimpahan berkas ulang.
“Kami akan perbaiki atau memperbaharui surat dakwaan terlebih dahulu,kemudian selanjutnya berkas dakwaan akan segera kami limpahkan kembali ke Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,”sebut Kasipidsus Kejari Bengkalis, Jumat,27 Oktober 2023.
Masih kata Kasipidsus,walaupun terdakwa Eksepsinya diterima oleh Majelis Hakim namun terdakwa Fadhillah tidaklah bebas.
Untuk diketahui dari informasi dakwaan bahwa terdakwa bersama sama dengan Puji Hartono, Sekretaris KPU Bengkalis, Candra Gunawan sebagai Bendahara Pengeluaran (tuntutan terpisah), Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK (tuntutan terpisah) dan Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan/SPM (keempatnya telah divonis 6 tahun penjara), didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada kurun waktu tahun 2019- 2021 silam. Dalam hal tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.
Komisi Pemilihan Umum/KPU Kabupaten Bengkalis yang dipimpin oleh terdakwa mendapatkan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 40 M dan dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan oleh terdakwa untuk memperkaya diri dan orang lain.Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.red
Photo net












