Pekanbaru,skinusantara.com – PT Pertamina Persero dan PT. Kilang Pertamina International RU II Dumai yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara/BUMN digugat oleh salah seorang karyawannya Ihsanul Huda dalam perkara Perselisihan Hubungan Kerja/PHK di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.
Pemutusan hubungan kerja/PHK yang dilakukan oleh PT.Pertamina dan PT. Kilang Pertamina International RU II Dumai kepada Ihsanul Huda akhirnya masuk ranah hukum dan tercatat di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu, 20 Sep. 2023.

Dari informasi yang diperoleh skinusantara.com bahwa Ihsanul Huda dalam tuntunannya berharap agar Majelis Hakim yang menangani perkara ini mengabulkan gugatan seluruhnya.
Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh tergugat adalah tidak sah dan tidak beralasan hukum.Menyatakan anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Dumai tidak beralasan hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima.Menyatakan penggugat untuk dipekerjakan Kembali pada Tergugat I (PT PERTAMINA PERSERO yang diperbantukan pada Tergugat II (PT. Kilang Pertamina International RU II Dumai).Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang menjamin hak-hak penggugat.
Atas informasi yang diperoleh skinusantara.com,baik dari PT.Pertamina maupun PT.Kilang Pertamina International RU II Dumai belum dapat dihubungi dan memberikan informasi.red












