Pekanbaru,skinusantara.com – Terdakwa Sunardi Ketua LSM Perisai bantah menguasai lahan pensiunan Guru-guru SMPN 5 pada sidang perkara tindak pidana umum yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, selasa ( 16/1/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa Sunardi selaku Ketua Umum LSM Perisai.
Dalam keterangannya, terdakwa mengatakan bahwa pada tahun 2020 waktu itu beliau diperlihatkan letak tanah di dalam surat kuasa yang diberikan oleh Joni Arizal, di mana letak tanah tersebut berlokasi di Jalan Arifin Ahmad, Jalan Guru.
“Jadi di Jalan Arifin Ahmad membelah 2 jalan yaitu Jalan Guru 1 dan Jalan Guru 2, sebelah kiri Jalan Guru 1 dan sebelah kanan Jalan Guru 2, dengan luas panjang 252 meter dan lebar 62 m,” jelas terdakwa di dalam persidangan.
Kemudian salah seorang Penasehat Hukum terdakwa menanyakan kepada terdakwa Sunardi setelah Saudara menerima kuasa dari Joni Arizal dan juga guru guru, apakah saudara pernah menguasai lahan atau mendirikan bangunan di sana?.
Dijawab Sunardi saya tidak pernah menguasai lahan ataupun mendirikan bangunan, akan tetapi seluruh bangunan yang di dirikan adalah inisiatif dari Joni Arizal.
Penasehat Hukum terdakwa juga meluruskan pertanyaaan sebelumnya yang di sampaikan oleh Jaksa Penunutut Umum/JPU terkait pemalsuan surat.
“Saya tidak pernah menggunakan surat itu dalam bentuk apapun kecuali untuk urusan forensik di Polda Riau,”jelas Sunardi.
Sebelumnya menurut JPU letak tanah dari 21 surat yang diberikan Joni Arizal selaku pemberi kuasa dikatakan Sunardi bahwa 21 surat tersebut terletak di Jalan Guru 1 dan Jalan Guru 2.
Terdakwa juga menjelaskan bahwa yang memberikan kuasa adalah Joni Arizal dengan menunjukkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah/ SKPT dan yang memperlihatkannya ada 4 orang.rizq












