Kampar,skinusantara.com – Sidang perkara tindak pidana kekerasan pada anak dengan terdakwa Ika Sari Br. Nainggolan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Bangkinang,Kamis,18 Januari 2024.
Informasi yang diperoleh skinusantara.com sidang yang beragendakan putusan Majelis Hakim tersebut menjatuhkan putusan kepada terdakwa Ika Sari Br. Nainggolan dengan Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 C dengan 15 hari penjara.
Dimana pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri/JPU Kejari Kampar telah menuntut terdakwa Ika Sari dengan tuntutan 1 bulan penjara.
Dilain pihak orangtua dari korban ‘RS’ yang berumur 4 tahun itu merasa sangat kecewa.Samri Sihombing yang merupakan ayah dari korban ‘RS’ mengatakan kepada awak media kronologis kejadian dimana korban masuk kedalam rumahnya dan menampar anaknya.
“Atas kejadian itu,selain mendapat luka memar di pipi dan pinggang, anak saya mengalami trauma,” ungkap Samri kepada awak media,Minggu (21/1).
Disisi lain awak media ini menghubungi Kejaksaan Negeri Kampar melalui Kasipidum untuk mendapat informasi atas tuntutan dan putusan Majelis Hakim PN Bangkinang,namun sangat disayangkan sampai berita ini ditayangkan tidak mendapatkan jawaban.red
Photo ilustrasi












