Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa bacakan dakwaan Tindak pidana korupsi/Tipikor perkara pembangunan hotel Kuantan Singingi/Kuansing dengan Terdakwa Hardi Yakub (selaku Mantan Kepala BAPPEDA Periode Tahun 2011 s/d Tahun 2013) dan juga terhadap Terdakwa Suhasman (selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 s/d Tahun 2016) di gelar di Pengadilan Negri/PN Pekanbaru,Selasa ( 30/1/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Zefri Mayeldo selaku hakim ketua dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Kuansing.
Pada dakwaannya Jaksa menyatakan kedua terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi menganggarkan pelaksanaan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi di samping Gedung Abdoer Rauf Jalan Proklamasi Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dengan cara tidak mengikuti mekanisme yang benar dimulai dari Pembebasan Lahan menggunakan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2013 sampai dengan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi menggunakan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2014.
Dimana perbuatan kedua Terdakwa mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi mengeluarkan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 untuk pembebasan tanah sebesar Rp. 5.252.020.000,00 (lima milyar dua ratus lima puluh dua juta dua puluh ribu rupiah) kepada Alm. Susilowadi selaku pemilik tanah dan hal tersebut menjadi dasar Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi menganggarkan serta melaksanakan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi pada Tahun Anggaran 2014 yang bersumber dana dari APBD Tahun Anggaran 2014 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 47.784.400.000,- (empat puluh tujuh milyar tujuh ratus delapan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) yang berlokasi di samping Gedung Abdoer Rauf dengan mempergunakan studi kelayakan yang telah dirubah oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan tim Ahli dari Universitas Riau mengenai Review studi kelayakan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi.
” Atas perbuatan para Terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.22.637.294.608.00 ( dua puluh dua miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus delapan rupiah ) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP “, ucap Jaksa Penuntut Umum/JPU di persidangan.rizq












