Pekanbaru,skinusantara.com – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP Kota Pekanbaru secara resmi adakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM/Kanwil Menkumham Provinsi Riau disalah satu hotel di Pekanbaru, Selasa,20 Februari 2024.
Pada kesempatan itu bukan hanya DPMPTSP Kota Pekanbaru saja yang melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama melainkan ada beberapa Dinas yang ada di Provinsi Riau dan beberapa Universitas.

Usai kegiatan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dan kemudahan dalam bentuk pemahaman yang diberikan Kemenkumham Riau kepada masyarakat.
“Penandatangan Perjanjian Kerjasama ini dengan ‘Dampak Over Kredit Pendaftaran Perjanjian Jaminan Fidusia dan Kewajiban Penghapusan Jaminan Fidusia’,semoga kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat nantinya,”sebut Akmal Khairi selaku Kepala Dinas DPMPTSP Kota Pekanbaru.
Dimana Kakanwil Menkumham Provinsi Riau pada saat kegiatan menyampaikan dengan lugas permasalahan yang seringkali dihadapi terkait jaminan fidusia, khususnya terkait dengan over kredit.
“Kurangnya pemahaman debitur dan kreditur, lambatnya proses penghapusan jaminan fidusia, dan upaya penyelesaian permasalahan fidusia. Dia menjelaskan betapa pentingnya bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban mereka terkait dengan jaminan fidusia agar dapat menghindari masalah yang lebih besar di kemudian hari,”ujar Budi Argap Situngkir selaku Kakanwil Kemenkumham Riau.
Masih kata Kakanwil Kegiatan ini diharapkan dapat memberi pemahaman yang baik tentang jaminan fidusia demi menghindari risiko-risiko yang mungkin timbul di kemudian hari.red***












