Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim Vonis sidang perkara penipuan surat tanah atas nama terdakwa Jhon Hendri Hasibuan dan Muhammad Arif Ambiyar yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,19 Februari 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Ahmad Fadil selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa.Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jhon Hendri Hasibuan dan Muhammad Arif Ambiyar dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan,”sebut Majelis Hakim.
Masih kata Majelis Hakim menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir,”Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,”ujar Majelis Hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU telah menuntut para terdakwa dengan melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan pidana penjara masing masing selama 1 tahun dikurangi selama masa tahanan.
Untuk diketahui dari informasi yang diperoleh skinusantara.com bermula pada tahun 2018 saksi NURLAILI Als ELI Binti ADNAN memiliki dan menguasai sebidang tanah yang terletak di Jalan Hidayah RT 003/ RW 002 Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dengan luas ± 9000 m persegi berdasarkan alas hak berupa Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SPKT) pada tahun 2018.
Selanjutnya pada tanggal 12 Maret 2018, Saksi NURLAILI Als ELI Binti ADNAN melakukan kesepakatan jual beli dengan Saksi KUMAR SIANTAR terhadap sebidang tanah yang terletak di Jalan Hidayah RT 003/ RW 002 Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dengan luas ± 9000 m persegi milik Saksi NURLAILI Als ELI Binti ADNAN dengan harga yang disepakati sebesar Rp 450.000.000.
Dimana Saksi NURLAILI Als ELI Binti ADNAN telah menerima uang panjar sebesar Rp 100.000.000 dan sisanya sebesar Rp 350.000.000 akan dibayarkan oleh Saksi KUMAR SIANTAR apabila surat sertifikat tanah sudah selesai.
Kemudian tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi NURLAILI Als ELI Binti ADNAN, ternyata terhadap Surat Pernyataan dan Surat Permohonan Pembatalan SPKT tersebut digunakan oleh Terdakwa JOHN HENDRI HASIBUAN Alias JON Bin M. SALAM HASIBUAN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD ARIF AMBIYAR Alias ARIF Bin AMBIYAR untuk melakukan pengurusan pembatalan surat pernyataan kepemilikan atas tanah Saksi NURLAILI Als ELI Binti ADNAN yang terlelak di Jalan Hidayah RT 003/ RW 002 Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dengan luas ± 9000 m.
Hingga pada akhirnya tanggal 24 Agustus 2023 Saksi M. RIZKY PRAMDANI, S.STP selaku Lurah Palas mengeluarkan Keputusan Lurah Palas Nomor:47 Tahun 2023 tentang Pembatalan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang isinya menetapkan “ Keputusan Lurah Palas Tentang Pembatalan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SPKT) an Nurlaily beserta turunannya.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 sekira pukul 19.00 Wib, Saksi KUMAR SIANTAR bersama-sama dengan Saksi HASYIM HARAHAP Alias HASYIM, Saksi RAMLI Bin ALI AKBAR (Alm) dan Saksi ASMAN mendatangi Saksi NURLAILI Als ELI Binti ADNAN di rumahnya dan memberitahukan bahwa Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SPKT) Nomor : 54/ 595.3 / KR-PEM/ 2018 tanggal 7 Pebruari 2018 atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Hidayah RT 003/ RW 002 Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dengan luas ± 9000 m persegi (sembilan ribu meter persegi) milik Saksi NURLAILI Als ELI Binti ADNAN telah dibatalkan oleh Saksi M. RIZKY PRAMDANI, S.STP selaku Lurah Palas sehingga juga menyebabkan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah atas nama Sdri HAWATI TALIM (Isteri Saksi KUMAR SIANTAR) ikut menjadi batal.
Atas kejadian tersebut, selanjutnya Saksi NURLAILI Als ELI Binti ADNAN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai untuk diproses lebih lanjut.red












