Pekanbaru, skinusantara.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM Perisai atas nama Sunardi alis Nardi bin Suparman dengan perkara tuduhan pemakaian surat palsu di vonis Majelis Hakim di persidangan, selasa ( 20/2/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Dr.Salomo Ginting,S.H,M.H., selaku Hakim Ketua serta Hakim Anggota Sugeng Harsoyo,S.H.,M.H. dan Daniel Ronald,S.H.,M.Hum dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Sunardi.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Sunardi alias Nardi bin Suparman telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu seolah olah sejati,jika pemakaian surat tersebut menimbulkan kerugian sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sunardi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun di kurangi selama masa tahanan yang telah di jalani oleh terdakwa “, ucap Majelis Hakim di persidangan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU menuntut terdakwa Sunardi telah melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut terdakwa Sunardi melalui Penasehat Hukumnya/PH Janner Marbun, S.H.,M.H menyatakan banding.
Usai persidangan, Janner Marbun, S.H.,M.H selaku Penasehat Hukum/PH Sunardi mengatakan kepada awak media bahwa beliau menolak putusan dari Majelis Hakim.
“Kami dari tim Penasehat Hukum/PH Sunardi menolak putusan tersebut dan akan mengajukan banding karena tidak sesuai dengan fakta yang ada dan dimana Sunardi tidak terbukti melakukan pemalsuan surat tersebut “, tegas Janner Marbun,S.H.,M.H. kepada awak media.rizq












