Pekanbaru,skinusantara.com – Empat petinggi PT.BSP dan BSP Zapin menjadi saksi dalam persidangan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Yusmar Affandy Bin Umar Said (Direktur PT. Zapin Energi Sejahtera/PT. ZES) dan Feldiansyah Bin Bakri Nasution (Direktur PT. Bumi Siak Pusako Zapin/PT.BSP Zapin) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,22 Februari 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda menghadirkan saksi saksi oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.
Empat orang saksi yang dihadirkan adalah petinggi dari PT.BSP dan PT.BSP Zapin.Ke-4 saksi tersebut,1.Ardian Ardi (Sekertaris dan Manager Resiko PT.Bumi Siak Pusako/BSP),2.Indra Saputra (Kepala SPI PT.BSP),3.Hafifudin (Komisaris PT.Bumi Siak Pusako/BSP Zapin),4.Noventri (Manager Keuangan PT.BSP Zapin).
Salah seorang saksi Ardian Ardi mengatakan dalam persidangan dimana PT.BSP Zapin beberapa kali ingin membentuk anak perusahan yaitu PT.ZES,”Saat didirikan memang ada beberapa polemik,namun PT.ZES tetap didirikan pada tahun 2017,”jelasnya.
Sambungnya terkait dana Rp 8 M lebih yang disetorkan PT.BSP kepada PT.BSP Zapin itu merupakan pernyataan modal kepada anak perusahan.
“Tahap pertama kami setor Rp 2M dan tahap kedua sebesar Rp 6M.Uang yang kami setorkan tersebut dari PT.BSP ke PT.BSP Zapin itu merupakan tanggung jawab dari PT.BSP Zapin dalam pengelolaan keuangannya,”terang saksi Ardian.
Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum/JPU terkait dana Rp 8M yang akan digunakan untuk Pembangunan Pabrik Marine Fuel Oil/MFO dikatakan saksi Ardian tidak mengetahuinya dan pada setiap audit yang kami lakukan hal ini menjadi catatan dan harus dipertanggung jawabkan oleh terdakwa Feldiansyah.red












