Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa tetap pada tuntutan tanggapi pledoi saat sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Yusmar Affandy Bin Umar Said (Direktur PT. Zapin Energi Sejahtera/PT. ZES) dan Feldiansyah Bin Bakri Nasution (Direktur PT. Bumi Siak Pusako Zapin/PT.BSP Zapin) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,3 Juni 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Dr.Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda replik/tanggapan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.
Pada tanggapannya Jaksa Penuntut Umum/JPU tetap pada dakwaan Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Pada intinya kami menolak pledoi dari para terdakwa yang dibacakan oleh para Penasehat Hukumnya dan kami tetap pada tuntutan,”ujar salah seorang Jaksa Penuntut dihadapan Majelis Hakim.red












