Jaksa Tetap Pada Tuntutan Tanggapi Pledoi Terdakwa Korupsi Anak Perusahan PT.BSP

tetap

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa tetap pada tuntutan tanggapi pledoi saat sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Yusmar Affandy Bin Umar Said (Direktur PT. Zapin Energi Sejahtera/PT. ZES) dan Feldiansyah Bin Bakri Nasution (Direktur PT. Bumi Siak Pusako Zapin/PT.BSP Zapin) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,3 Juni 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Dr.Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda replik/tanggapan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.

Pada tanggapannya Jaksa Penuntut Umum/JPU tetap pada dakwaan Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bacaan Lainnya

“Pada intinya kami menolak pledoi dari para terdakwa yang dibacakan oleh para Penasehat Hukumnya dan kami tetap pada tuntutan,”ujar salah seorang Jaksa Penuntut dihadapan Majelis Hakim.red

Pos terkait