Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa bacakan tuntutan pada sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Yusmar Affandy Bin Umar Said (Direktur PT. Zapin Energi Sejahtera/PT. ZES) dan Feldiansyah (Direktur PT. Bumi Siak Pusako Zapin/PT.BSP Zapin) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,21 Mei 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan kepada kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Pada tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Yusmar Affandy dan Feldiansyah dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yusmar Affandy dan Ferdiansyah selama 8 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan sedangkan terdakwa Ferdiansyah ditambah dengan pidana tambahan Uang Pengganti sebesar Rp 8 M lebih apabila dalam satu bulan tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.red












