Simak…Tuntutan Jaksa Kepada Terdakwa Perkara Korupsi Anak Perusahaan PT.BSP

tun

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa bacakan tuntutan pada sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Yusmar Affandy Bin Umar Said (Direktur PT. Zapin Energi Sejahtera/PT. ZES) dan Feldiansyah (Direktur PT. Bumi Siak Pusako Zapin/PT.BSP Zapin) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,21 Mei 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan kepada kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Pada tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Yusmar Affandy dan Feldiansyah dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yusmar Affandy dan Ferdiansyah selama 8 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan sedangkan terdakwa Ferdiansyah ditambah dengan pidana tambahan Uang Pengganti sebesar Rp 8 M lebih apabila dalam satu bulan tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.red

Pos terkait