Jaksa Tolak Eksepsi Dari Penasehat Hukum Perkara Hotel Kuansing

jaks

Pekanbaru, skinusantara.com Jaksa Penuntut Umum/JPU Tolak Eksepsi dari Penasehat Hukum/PH dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan hotel di Kabupaten Kuansing atas nama Terdakwa Hardi Yakub (selaku Mantan Kepala BAPPEDA Periode Tahun 2011 s/d Tahun 2013) dan juga terhadap Terdakwa Suhasman (selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 s/d Tahun 2016) yang di gelar di Pengadilan Negri/PN Pekanbaru, kamis ( 29/2/2024 ).

Sidang yang di pimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan tanggapan dari JPU atas Eksepsi dari PH.Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum/JPU membantah seluruh dalil yang disampaikan kuasa hukum terdakwa yang dinilai tidak berdasar.

” Menolak Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh Penasehat Hukum/ PH Terdakwa untuk seluruhnya “, ucap Jaksa Penuntut Umum/JPU Kuansing dalam tanggapannya

Bacaan Lainnya

Sambung JPU Kuansing di persidangan, Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum diterima dan telah memenuhi Pasal 143 Ayat (2) KUHAP dan dapat dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara ini dan menyatakan Pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan.rizq

Pos terkait