Pekanbaru,skinusantara.com – Komisaris dan Direktur PT.BRJ diduga kena penyakit tua alias lupa pada sidang perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan sungai enok Kabupaten Indragiri Hilir ( Inhil ) dengan terdakwa H.M.Fadila Akbar selaku Direktur PT.Bonai Riau Jaya ( BRJ ) dan Budi Saputra selaku Mantan Direktur PT.BRJ digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,27 Februari 2024.
Sidang yang di pimpin oleh Yuli Artha selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau.
Dua saksi yang dihadirkan JPU,1.Hendrawan selaku Direktur PT.BRJ dan 2.Rudinal selaku Komisaris dan pemilik PT.BRJ.
Saksi Hendrawan dalam persidangan mengatakan tidak mengetahui tekait proyek jembatan sungai enok,bahkan dalam persidangan ia banyak tidak tahu dan mengetahui saat ditanya Jaksa Penuntut maupun Majelis Hakim.
Rudinal selaku Komisaris PT.BRJ menjelaskan hanya meminjamkan perusahan saja dan mengenai pekerjaan tidak selesai ia tidak mengetahui.
Namun sayangnya keterangan saksi Rudinal dalam persidangan seperti berbelit-belit,sehingga ditegaskan Majelis Hakim,”Apabila anda berbohong,anda juga bisa dipidana atas keterangan palsu,”sebut Hakim Ketua.red












