Pekanbaru,skinusantara.com – Saksi dipersidangan,eks Bupati Kuansing sampaikan dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan hotel di Kabupaten Kuansing atas nama Terdakwa Hardi Yakub (selaku Mantan Kepala BAPPEDA Periode Tahun 2011 s/d Tahun 2013) dan juga terhadap Terdakwa Suhasman (selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 s/d Tahun 2016) yang di gelar di Pengadilan Negri/PN Pekanbaru,Kamis,21 Maret 2024.
Sidang yang di pimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Kuansing.
4 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, 3 diantaranya Aparatur Sipil Negara/ASN dan satu orang lagi adalah mantan Bupati Kuansing pada saat itu.
Salah seorang saksi mantan/eks Bupati Kabupaten Kuantan Singingi/Kuansing Sukarmis dalam persidangan menceritakan dihadapan Majelis Hakim terkait apa yang ia ketahui perihal pembelian tanah untuk pembangunan Hotel tersebut.
“Gagasan pembangunan hotel itu benar dari saya.Saya bangun hotel ditempat itu dikarenakan tempatnya sangat strategis dan tentunya dapat membantu perekonomian masyarakat,”jelas saksi Sukarmis.
Tambah Sukarmis dimana sebenarnya pembangunan hotel tersebut tidak mendesak,namun demikian saya juga telah komunikasikan kepada Hardi Yakub.
Masih diakui Sukarmis bahwa terkait pembelian lahan tidak pernah bermasalah dan tidak pernah menjadi temuan oleh BPK RI.red












