Gegera Medsos,Dua Srikandi Satpol PP Pekanbaru Bersidang

dua

Pekanbaru,skinusantara.comGegera medsos,dua srikandi Satpol PP Kota Pekanbaru bersidang dalam perkara  tindak pidana ringan ( tipiring ) dengan terdakwa Dayang yang di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat 22/03/2024 .

Pantauan awak media ini saat sidang berlangsung,terlihat terdakwa dan korban yang juga sama sama anggota satpol PP Kota Pekanbaru ini beradu argumentasi dalam ruang persidangan .

Sidang yang dipimpin oleh Fadil selaku Hakim memberikan wejangan dengan menasihati baik terdakwa maupun korban agar keduanya saling memaafkan.

Bacaan Lainnya

Awalnya saksi yang merupakan korban bernama Manda enggan memberikan maaf kepada terdakwa Dayang,meski korban udah berulang kali menyampaikan kata permohonan maaf atas perkataan nya beberapa waktu lalu di Media Sosial/Medsos,tepatnya 25 Oktober 2023 .

“Saya juga mengalami kekerasan dari terdakwa dan sudah melakukan visum.Saya sudah terlanjur sakit hati yang mulia,masa saya di bilang wanita tuna susila sudah sering di pakai komandan,yang mana perkataan tersebut tak pernah saya melakukan nya.Saya kan jadi malu terhadap keluarga dan teman teman,”sebut Manda.

Setelah mendengarkan nasihat dari Majelis Hakim,akhirnya korban mau memaafkan terdakwa,namun proses hukum tetap berlanjut.

Pada putusannya Hakim menyatakan bahwa terdakwa Dayang telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 352,”Menjatuhkan kepada terdakwa Dayang dengan pidana 2 bulan percobaan,”sebut Hakim.khairuddin

Pos terkait