Majelis Hakim ‘Ketok Palu’ PT.Capella Medan Cabang Pekanbaru Bayar Hak Karyawan

CAP

Pekanbaru,skinusantara.comMajelis Hakim ketok palu pada sidang perkara Perselisihan Hubungan Kerja/PHK sepihak dengan penggugat Ridho Putra melawan Tergugat PT.Capella Medan Cabang Pekanbaru yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,25 Maret 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Daniel,SH,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan dalam pokok perkara :
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan mutasi dan Pemutusan Hubungan Kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku;

Bacaan Lainnya

3.Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum mutasi dan Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat yang dilakukan Tergugat;

“Menyatakan putus hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat berdasarkan putusan ini sejak putusan diucapkan,”ucap Majelis Hakim.

Sambung Majelis Hakim menghukum Tergugat membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak serta upah poses dengan jumlah seluruhnya Rp 60.024.000.

“Menghukum Tergugat membayar kekurangan upah Penggugat sejumlah Rp 3.100.750.Menghukum Tergugat untuk menerbitkan dan menyerahkan surat keterangan kerja kepada Penggugat.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya,”Jelas Majelis Hakim.red

Pos terkait