Dua Saksi Sering Lupa,Dalam Perkara Tipikor Jembatan Sungai Enok

dua

Pekanbaru,skinusantara.comDua orang saksi di duga lupa dalam memberikan keterangan terkait perkara korupsi jembatan sungai enok Indragiri Hilir/Inhil dengan terdakwa H.M.Fadila Akbar selaku Direktur PT.Bonai Riau Jaya ( BRJ ) dan Budi Saputra selaku Mantan Direktur PT.BRJ yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa ( 26/3/2024 ).

Sidang yang di pimpin oleh Yuli Artha selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU di persidangan.

Dua orang saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU tersebut adalah 1.Alexander sebagai peminjam PT.SPEKTA dan 2.Agus Widayatno sebagai pembuat penawaran konsultan kontraktor PT SPEKTA.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum//JPU tampak mencermati keterangan yang di berikan oleh kedua orang saksi ini yang berbeda dalam hal mencarikan konsultan kontraktor.

Terkait hal itu, Jaksa Penunut Umum/JPU menunjukkan bukti BAP pernyataan saksi Agus dan Alexander kepada Majelis Hakim serta Penasehat Hukum Terdakwa yang dimana keterangan saksi banyak lupanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah memperingati kedua orang saksi ini bahwasanya memberikan keterangan palsu dapat di pidana

Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menyelidiki keterangan saksi Agus tersebut supaya perkara ini terbuka jelas.

“Pak Jaksa silahkan dicari tahu dan silahkan saksi bertahan dengan keterangannya, nanti biar Jaksa yang menentukan “, ucap Majelis Hakim.rizq

Pos terkait