Pekanbaru,skinusantara.com – Ahli ungkap HP milik terdakwa memposting di medsos pada sidang perkara tindak pidana UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang informasi elektronik dengan terdakwa Lucyana Lee yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,26 Maret 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Saksi yang dihadirkan oleh JPU merupakan Saksi ahli yang dapat mendeteksi smartphone dalam perkara terdakwa Lucyana Lee.
NurFajri Amali yang merupakan saksi ahli dalam persidangan menjelaskan keilmuan yang dimilikinya terkait smartphone terutama pada barang bukti Samsung S22.
“Dalam HP Samsung tersebut ditemukan riwayat di medsos FB,Tik Tok dan Instagram terkait postingan dalam perkara ini,”sebut Ahli.
Dikatakan Ahli bahwa smartphone merk Samsung adalah milik dari terdakwa Lucyana Lee sedangkan smartphone merk Oppo A17 adalah milik Herianto yang tak lain adalah suami dari terdakwa.red












