Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara tindak pidana UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang informasi elektronik dengan terdakwa Lucyana Lee digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,3 Juni 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Dr.Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Pada putusannya Majelis Hakim nyatakan terdakwa Lucyana Lee telah terbukti,sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana UU ITE dalam dakwaan alternatif ke-1.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 bulan dan memerintah pidana tersebut tidak perlu dijalani terkdakwa,”sebut Majelis Hakim.
Sambung Majelis Hakim kecuali dikemudian hari ada perintah lain yang berkekuatan hukum tetap bahwa terdakwa sebelum waktu percobaan selama 6 bulan berakhir dinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana.
Usai Majelis Hakim membacakan putusan,baik Penasehat Hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum nyatakan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.red












