Jumat Sakti,Hakim Kabulkan Prapid Kadis Kesehatan Kampar

kab

Pekanbaru,skinusantara.comHakim kabulkan Pra Peradilan/Prapid dr.Zulhendra Das AT,M.H.Kes (Kadis Kesehatan Kabupaten Kampar) selaku Pemohon melawan Polda Riau sebagai Termohon di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Jumat,31 Mei 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Daniel Ronald selaku Hakim tunggal dengan agenda putusan dari Hakim.

Pada putusannya Daniel Ronald mengatakan mengabulkan permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk sebagian.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan penetapan tersangka oleh Termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,”sebut Hakim.

Usai persidangan salah seorang Kuasa Hukum Pemohon menanggapi putusan yang dibacakan dan memberikan ucapkan terimakasih kepada Hakim tunggal yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini dengan pertimbangan tentang tidak sahnya penetapan tersangka yang akhirnya dikabulkan oleh Hakim.

“Tentu apresiasi bagi kami bahwa Termohon dalam hal ini Polda Riau Cq Dirkrimsus Polda Riau tidak bisa meyakinkan Hakim bahwa dua alat bukti yang sah menjerat klien kami tidak bisa memenuhi syarat formil/cacat formil,”ujar Mevrizal,SH,MH selaku Kuasa Hukum Pemohon.

Sambungnya artinya dalam persidangan tadi Hakim memberikan pertimbangan bahwa prinsip kehati-hatian dan prinsip hak asasi manusia yang dirampas kemerdekaannya telah dituangkan.red

Pos terkait