Pekanbaru,skinusantara.com – Rizki Poliang berharap kepada Majelis Hakim bebaskan Klienya Hardi Yakub selaku Mantan Kepala BAPPEDA Kabupaten Kuansing periode Tahun 2011 s/d Tahun 2013 pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan hotel di Kabupaten Kuansing yang digelar di Pengadilan Negri/PN Pekanbaru,Senin,10 Juni 2024.
Sidang yang di pimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda Pledoi atau Pembelaan dari terdakwa yang dibacakan oleh Penasehat Hukum Hardi Yakub.
Salah seorang Penasehat Hukum terdakwa Hardi Yakub Rizki JP.Poliang & Adil Law pada Pledoi nya menyampaikan dihadapan Majelis Hakim bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan oleh karena semua Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tercantum dalam suratnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk itu kami selaku Penasehat Hukum/PH dari Terdakwa, mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara ini berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1.Menerima dan Mengabulkan Pembelaan (Pledooi) dari Penasihat Hukum Terdakwa H. HARDI YACUB, SP., M.Si. untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
3.Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan dan Tuntutan Hukum (vnijpraak) atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa terdakwa lepas dari segala Dakwaan dan Tuntutan Hukum (ontslag van alle rechtvervolging).Karena tidak terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
4.Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.
5.Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum/JPU agar Terdakwa H. HARDI YACUB,SP.,M.Si. dibebaskan dari Tahanan.
“Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya, (exaequoetbono),”sebut Rizki Poliang bermohon dan berharap kepada Majelis Hakim.red