Hakim Ketok Palu Hardi Yakub dan Suhasman Perkara Hotel Kuansing

Pekanbaru,skinusantara.comHakim ketok palu perkara tindak pidana korupsi pembangunan hotel di Kabupaten Kuansing atas nama Terdakwa Hardi Yakub (selaku Mantan Kepala BAPPEDA Periode Tahun 2011 s/d Tahun 2013) dan juga terhadap Terdakwa Suhasman (selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 s/d Tahun 2016) yang di gelar di Pengadilan Negri/PN Pekanbaru,Senin,10 Juni 2024.

Sidang yang di pimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Hardi Yakub dengan pidana penjara selama 12 tahun di kurangi masa tahanan,denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,”ucap Majelis Hakim di persidangan.

Lanjut Majelis Hakim kepada terdakwa Suhasman menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun di kurangi masa tahanan,denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Ditambah dengan pidana tambahan terhadap Terdakwa Suhasman untuk membayar Uang Pengganti/UP senilai Rp 25 juta dan apabila denda tersebut tidak di bayar selama satu bulan maka harta benda akan di sita dan di lelang oleh Jaksa,jika tidak memiliki harta benda maka akan di ganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,”sebut Majelis Hakim

Atas putusan Majelis Hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum/JPU maupun Penasehat terdakwa katakan pikir pikir.riz

Pos terkait