Pekanbaru,Skinusantara.com – Berdasarkan beberapa fakta yang terungkap dari persidangan kasus adanya dugaan suap yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum/ JPU kepada Terdakwa Sri Hariati ( Oknum Kejari Bengkalis ) dan Terdakwa Bayu Abdilah ( Kesatuan Polres Bengkalis ) terkait kasus narkotika Fauzan Afriansyah alias Vincen diduga kabur.
“Dari hasil sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,Senin (24/06/2024) sepertinya mengurai benang kusut atas dakwaan yang di tuduhkan oleh JPU kepada Terdakwa Sri Hariati dan Terdakwa Bayu Abdilah,”ungkap M selaku pemerhati dalam perkara ini.
Pada sidang sebelumnya bahwa keterangan saksi Karpiansyah alias Riko Terdakwa Sri Hariati tak pernah menjanjikan sesuatu atau berjanji untuk membantu meringankan tuntutan terhadap Terdakwa Fauzan Afriansyah maupun meminta sesuatu kepada pihak Terdakwa Fauzan Afriansyah.
Namun keterangan saksi Karpiansyah alias Riko tersebut tetaplah menjadikan JPU berdiri tegas terhadap adanya dugaan suap antara pihak Fauzan Apriansyah dan Sri Hariati beserta Bayu Abdilah tersebut berhenti.
Karpiansyah alias Riko yang telah dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru beberapa bulan lalu karena Riko mengaku di persidangan bahwa ada transferan uang senilai lebih kurang 300 juta sebagai uang suap.
“Namun,lain kenyataannya pada persidangan Terdakwa Sri Hariati bahwa pernyataan kesaksian Karpiansyah alias Riko itu sangat kabur sekali. Bahwa fakta persidangan membuka dengan ada peran Oknum Kejaksaan Agung berinisial AR yang menggiring Terdakwa Sri Hariati untuk memberikan bantuan berupa keringanan tuntutan kepada Fauzan Afriyansyah,”sebut M usai persidangan kepada awak media.
Hal itu diungkapkan kan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau bahwa Oknum Kejaksaan Agung berinisial AR tersebut pernah melakukan pertemuan di salah satu hotel di pekanbaru dengan Terdakwa Sri Hariati dalam upaya memberikan keringanan kasus Narkotika jenis Sabu seberat 8 kilo gram tersebut.
“Dari fakta sidang hari ini , bahwa dapat di katakan sesungguhnya kasus dugaan suap Sri Hariati dan Bayu Abdilah bukan lah kasus yang serupa,”ucap M.
Menurutnya bahwa kasus dugaan suap Sri Hariati itu melibatkan Oknum Kejagung alias AR dari atasan Sri Hariati. Dan itu bukan lah perbuatan yang dapat di samakan atau perbuatan bersama sama antara Sri Hariati dan Bayu Abdilah.
“Sedangkan fakta persidangan untuk Terdakwa Bayu Abdilah nyata uang transferan dari pihak kelurga Fauzan Afriansyah yaitu saudara Agung yang notabenenya adalah adik dari Fauzan Afriansyah adalah transferan untuk pembuatan Takbut yang mana persetujuan pembuangan atau pembuatan Takbut tersebut merupakan kesepakatan antara Terdakwa Bayu Abdilah dan Agung,”terang M.
Sesuai dengan profesi sampingan Terdakwa Bayu Abdilah sebagai pengusaha bidang perkapalan.Dalam sidang yang berlangsung alot tersebut, namun Jaksa Penuntut Umum/JPU tidak menghadirkan Oknum Kejagung tersebut maupun Agung sebagai pemilik modal pembuatan kapal Takbut maupun saksi saksi lain yang seharusnya mengungkapkan dugaan suap yang dituduhkan JPU Kejati tersebut.***