Sidang Perdana,Jaksa Bacakan Dakwaan Sukarmis Eks Bupati Kuansing

sid

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perdana Jaksa Penuntut bacakan dakwaan Perkara korupsi pembangunan hotel di Kabupaten Kuansing tahun 2009-2016 dengan terdakwa Sukarmis mantan Bupati yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,11 Juli 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntutan Umum/JPU Kejari Kuansing.

Pada dakwaannya JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Sukarmis bersama sama dengan Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub dan Suhasman Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009- 2016 dalam hal pembangunan hotel Kuansing yang dananya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.

Bacaan Lainnya

“Dalam pembangunannya,Sukarmis bersekongkol dengan Susilowadi (almarhum) dalam pengadaan lahan hotel tersebut dan menyetujui pembelian lahan milik Susilowadi,”sebut Andre Antonius selaku Kasipidsus Kejari Kuansing dalam persidangan.

Masih kata JPU terdakwa memerintahkan Suhasman selaku Kabag Pertanahan untuk berkoordinasi dengan Susilowadi. Tujuannya, untuk mempermudah proses ganti rugi lahan hotel.Tidak hanya itu, terdakwa juga memerintahkan untuk membuatkan perencanaan pembangunan hotel meski tidak melalui Musrenbang.

“Terdakwa juga mengubah lokasi pembangunan hotel yang awalnya di samping Wisma Jalur diubah ke samping Gedung Abdur Rauf, milik Susilowadi,dimana pemilihan lokasi ini, tanpa ada studi kelayakan ahli,”jelas JPU.

Alhasil pembangunan hotel ini tidak selesai dikerjakan,oleh sebeb itu dari hasil audit,ditemukan kerugian negara sebesar Rp 22.637.294.608.

“Akibat perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”jelas JPU.red

Pos terkait